Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50ayat
(1) dikecualikan bagi Bank ACCD INDONESIA yang mengalami:
a. gangguan teknis; dan/atau
b. keadaan kahar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
