Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA wajib menyusun dan menyampaikan: a. laporan; dan/atau b. koreksi laporan, kegiatan keuangandan Transaksi Keuangan untuk kepentingan pelaksanaan LCS kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Bank INDONESIA dapat meminta laporan insidental kepada Bank ACCD INDONESIA. (3) Laporan dan/atau koreksi laporan disampaikan secara luring dalam hal sistem pelaporan secara daring belum tersedia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan frekuensi penyampaian laporan dan koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda