Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat menyelenggarakan layanan kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS agar terkoneksi dengan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran.
(2) Penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA di bidang sistem pembayaran.
BABIX STANDARD OPERATING PROCEDURE
Koreksi Anda
