Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat menyelenggarakan layanan kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS agar terkoneksi dengan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran. (2) Penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA di bidang sistem pembayaran. BABIX STANDARD OPERATING PROCEDURE
Koreksi Anda