Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, Bank INDONESIA dapat memberikan insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara sukarela oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda