Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUS dan UUS wajib memenuhi GWM dalam rupiah. (2) BUS dan UUS yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing. (3) Penempatan GWM dalam: a. rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh BUS dan UUS menggunakan prinsip wadi’ah yad amanah khusus. 3. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda