Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKANTAHUN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (2) Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal. (3) Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda