Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Pelapor adalah Bank yang menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank INDONESIA.
3. Laporan Bank Umum Terintegrasi yang selanjutnya disebut Laporan adalah informasi yang disusun dan disampaikan oleh Pelapor kepada Bank INDONESIA secara terintegrasi dalam format dan definisi yang seragam sesuai dengan metadata yang ditetapkan oleh otoritas.
4. Hari Kerja adalah hari kerja Bank INDONESIA, tidak termasuk hari yang ditetapkan Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan operasional terbatas.