Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non- Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6252) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4) serta Penjelasan ayat (3) huruf c Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: