Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
2. Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3. Aset Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disingkat AFLN adalah aktiva Penduduk pada bukan Penduduk
baik dalam valuta asing maupun rupiah, dalam bentuk kas valuta asing, simpanan, surat berharga, dan aset luar negeri lainnya.
4. Kewajiban Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KFLN adalah pasiva Penduduk pada bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, dalam bentuk utang luar negeri, ekuitas dari bukan Penduduk, dan kewajiban luar negeri lainnya.
5. Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam valuta asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
6. Transaksi Partisipasi Risiko yang selanjutnya disingkat TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).
7. Pelapor adalah Penduduk yang melakukan kegiatan LLD, baik untuk kepentingan Pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain.
8. Hari adalah hari kerja Bank INDONESIA, tidak termasuk hari kerja operasional terbatas.