Pasal 11A
(1) Bagi Bank yang memberikan KP atau PP untuk pemilikan Properti Berwawasan Lingkungan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bank wajib memenuhi ketentuan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP paling tinggi ditambah 5% (lima persen) atas Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a serta huruf b angka 1 dan angka 3 sampai dengan angka 6; dan
b. Bank harus memenuhi ketentuan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan Bank untuk:
1. fasilitas pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a;
2. fasilitas kedua dan seterusnya bagi KP atau PP Rumah Tapak dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 (dua puluh satu meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; dan
3. fasilitas kedua dan seterusnya bagi PP Rumah Tapak dengan Akad MMQ dan Akad IMBT dengan luas bangunan lebih dari 21m2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 2, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit atau Pembiayaan.
(2) Ketentuan mengenai Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.