TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN CCP SBNT
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, CCP SBNT memiliki tugas:
a. melakukan Novasi atas kontrak Transaksi Derivatif SBNT antar-Anggota;
b. menyelenggarakan Kliring atas Transaksi Derivatif SBNT secara multilateral;
c. mengelola risiko dengan MENETAPKAN standar operasi prosedur manajemen risiko;
d. menatausahakan portofolio Transaksi Derivatif SBNT Anggota secara benar, tepat waktu, konsisten, dan transparan;
e. menatausahakan Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin;
f. menyusun dan mengembangkan ketentuan CCP SBNT (rule book) yang berlaku bagi Anggota;
g. melakukan interkoneksi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure) dan/atau penyelenggara transaksi; dan
h. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian secara rutin terhadap portofolio Transaksi Derivatif SBNT.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, CCP SBNT berwenang:
a. menyetujui, menolak, dan menghentikan Anggota;
b. mengenakan sanksi kepada Anggota;
c. MENETAPKAN besaran Default Fund Contribution, Initial Margin, Variation Margin, dan biaya;
d. MENETAPKAN metode valuasi atas Initial Margin dan Variation Margin yang diserahkan Anggota;
e. melakukan pengelolaan Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
f. mengeksekusi Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin dalam hal Anggota mengalami wanprestasi;
g. melakukan close-out netting, pengakhiran awal (early termination), dan lelang atas transaksi Anggota yang mengalami wanprestasi; dan
h. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan CCP SBNT (rule book).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
CCP SBNT wajib memiliki tata kelola perusahaan yang jelas dan transparan, yang memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
(1) CCP SBNT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara efektif.
(2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pedoman etika bisnis sebagai CCP SBNT atau pedoman lain yang sejenis;
b. transparansi dan keterbukaan informasi;
c. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
d. perlindungan konsumen.
(3) Dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CCP SBNT paling sedikit memiliki:
a. kerangka pengelolaan risiko yang memadai;
b. rencana pemulihan bencana;
c. jaringan komunikasi yang memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan; dan
d. manajemen risiko terkait teknologi informasi.
CCP SBNT wajib menerapkan manajemen risiko kredit dan risiko likuiditas secara efektif.
Penerapan manajemen risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko kredit;
b. memiliki prosedur dan mekanisme yang memadai mengenai urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) dalam hal terdapat Anggota yang mengalami wanprestasi;
c. mengalokasikan persentase tertentu dari modal CCP SBNT sebagai bagian dari urutan penggunaan sumber dana (default waterfall);
d. memelihara sumber keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atas eksposur kredit kepada Anggota;
e. meminta Initial Margin dan Variation Margin dalam bentuk dana dan/atau surat berharga dengan kualitas tinggi;
f. menerapkan metode valuasi dan haircut atas Initial Margin dan Variation Margin dalam bentuk surat berharga berdasarkan prinsip kehati-hatian;
g. menerapkan concentration limit untuk Initial Margin dan Variation Margin dalam bentuk surat berharga;
dan
h. menerapkan sistem Initial Margin dan Variation Margin yang efektif.
Penerapan manajemen risiko likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko likuiditas;
b. menjaga kecukupan likuiditas untuk melakukan setelmen; dan
c. melakukan stress test secara berkala.
(1) CCP SBNT wajib menerapkan manajemen risiko bisnis, risiko custody, risiko investasi, dan risiko operasional secara efektif.
(2) Penerapan manajemen risiko bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko bisnis; dan
b. memiliki kecukupan aset bersih yang likuid untuk mengantisipasi potensi kerugian bisnis.
(3) Penerapan manajemen risiko custody sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko custody; dan
b. melindungi aset CCP SBNT dan aset Anggota yang diserahkan kepada CCP SBNT.
(4) Penerapan manajemen risiko investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko investasi CCP SBNT; dan
b. melakukan investasi pada instrumen yang memiliki risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas yang rendah sesuai dengan kriteria investasi yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(5) Penerapan manajemen risiko operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko operasional;
b. memiliki sistem yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional CCP SBNT; dan
c. memiliki manajemen keberlangsungan bisnis.
(1) CCP SBNT wajib memastikan proses setelmen Transaksi Derivatif SBNT dilakukan secara final.
(2) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan dana CCP SBNT dalam mata uang rupiah yang terdapat pada rekening CCP SBNT di Bank INDONESIA (central bank money).
(3) Dalam hal setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam valuta asing, CCP SBNT harus memiliki mitigasi risiko setelmen.
(4) Dalam hal disepakati untuk melakukan physical delivery settlement, CCP SBNT wajib mencantumkan kewajiban CCP SBNT di dalam kontrak.
(5) CCP SBNT harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko yang berpotensi timbul atas physical delivery settlement.
Dalam hal terdapat kewajiban timbal balik (two-linked obligation), CCP SBNT wajib meminimalisir risiko setelmen berupa principal risk yang timbul dari Transaksi Derivatif SBNT melalui mekanisme:
a. delivery versus payment (DvP);
b. payment versus payment (PvP);
c. delivery versus delivery (DvD); atau
d. mekanisme lainnya yang dapat meminimalisir risiko setelmen.
CCP SBNT wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas mengenai:
a. penanganan wanprestasi Anggota; dan
b. segregasi dan portabilitas atas posisi transaksi, Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin dari Anggota.
CCP SBNT wajib MENETAPKAN kriteria dan persyaratan untuk menjadi Anggota secara objektif, berbasis risiko, dan transparan.
(1) CCP SBNT harus memberikan layanan Transaksi Derivatif SBNT bagi Anggota secara efektif dan efisien.
(2) CCP SBNT wajib menggunakan sarana dan prosedur komunikasi yang lazim untuk memfasilitasi proses pembayaran, Kliring, setelmen, dan pendokumentasian.
(1) CCP SBNT wajib menyampaikan informasi secara lengkap dan transparan kepada Anggota mengenai ketentuan CCP SBNT (rule book), biaya, data Transaksi Derivatif SBNT, dan informasi lainnya terkait dengan keanggotaan dalam CCP SBNT.
(2) Penyampaian informasi data Transaksi Derivatif SBNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan data individual berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.