Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. INDONESIA Overnight Index Average yang selanjutnya disebut IndONIA adalah indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan
yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di INDONESIA.
2. Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk jangka waktu tertentu di INDONESIA.
3. Offer Rate adalah suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk jangka waktu tertentu di INDONESIA.
4. Bid Rate adalah suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang diminta dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjam rupiah untuk jangka waktu tertentu di INDONESIA.
5. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
6. Bank Kontributor adalah Bank yang menyampaikan suku bunga indikasi kepada Bank INDONESIA untuk digunakan dalam penetapan JIBOR.