Peraturan Badan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter
PERBAN Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN OPERASI MONETER
PELAKSANAAN OPERASI MONETER
Pelaksanaan OMK
OPT Konvensional
Standing Facilities Konvensional
Pelaksanaan OMS
OPT Syariah
Standing Facilities Syariah
INSTRUMEN OPERASI MONETER YANG DITERBITKAN BANK INDONESIA
Instrumen OMK yang Diterbitkan Bank INDONESIA
SBI, SDBI, dan SBBI Valas
Penatausahaan SBI, SDBI, dan SBBI Valas
Pembatasan Transaksi SBI dan SDBI di Pasar Sekunder
Pelunasan SBI, SDBI, dan SBBI Valas
Instrumen OMS yang Diterbitkan Bank INDONESIA
SBIS
Penatausahaan SBIS
Pelunasan SBIS
PERIZINAN PESERTA DAN LEMBAGA PERANTARA DALAM OPERASI MONETER
Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
Perizinan Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
Persyaratan untuk Memperoleh Izin bagi Pihak yang Akan Menjadi Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
Pencabutan Izin Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
Tanggung Jawab Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
PENYELESAIAN TRANSAKSI DALAM OPERASI MONETER
PEMANTAUAN PASAR KEUANGAN
PENGAWASAN BANK INDONESIA DALAM OPERASI MONETER
SANKSI
Sanksi Terkait Penyelesaian Transaksi Operasi Moneter
Sanksi Terkait Pembatasan Transaksi SBI dan SDBI di Pasar Sekunder
Sanksi terkait Pengaturan dan Pengawasan Moneter dan/atau Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Sanksi Terkait Kepesertaan dalam Operasi Moneter
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP