Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6044) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 16 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: