Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari suku bunga rupiah.
2. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, tidak termasuk kantor bank umum berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri.
3. Nasabah adalah perorangan yang memiliki kewarganegaraan INDONESIA atau badan hukum selain Bank yang berdomisili di INDONESIA dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
4. Pihak Asing adalah:
a. warga negara asing;
b. badan hukum asing atau lembaga asing lainnya;warga negara INDONESIA yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di INDONESIA;
c. kantor bank umum berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri; atau
d. kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA.
5. INDONESIA Overnight Index Average yang selanjutnya disebut IndONIA adalah indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di INDONESIA.
6. Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk jangka waktu tertentu di INDONESIA.