Pasal I
Beberapa ketentuan dan penjelasan Pasal dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6198) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 huruf f tetap, penjelasan Pasal 12 huruf f diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal.
2. Pasal 69 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut: