Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN sarana yang digunakan dalam Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana yang digunakan untuk pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (trading platform); b. sarana yang digunakan untuk penyelesaian transaksi (settlement platform); dan c. sarana lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda