Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan tata cara pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bank INDONESIA tidak melanjutkan proses Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda