Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank harus mematuhi tata cara pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA. (2) Tata cara pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari pengajuan transaksi sampai dengan penyelesaian transaksi.
Koreksi Anda