Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Lindung Nilai harus diajukan kepada Bank INDONESIA untuk setiap Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Kontrak Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
