Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai nominal Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang dibayarkan dalam mata uang rupiah, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda