Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai nominal Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang dibayarkan dalam mata uang rupiah, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
