Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, Bank wajib memenuhi persyaratan Underlying Transaksi.
(2) Persyaratan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Underlying Transaksi dimiliki oleh Bank atau nasabah;
b. Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi; dan
c. Underlying Transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen Underlying Transaksi.
Koreksi Anda
