Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, Bank wajib memenuhi persyaratan Underlying Transaksi. (2) Persyaratan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Underlying Transaksi dimiliki oleh Bank atau nasabah; b. Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi; dan c. Underlying Transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen Underlying Transaksi.
Koreksi Anda