Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank yang mengajukan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin sebagai peserta operasi moneter dalam valuta asing; b. memiliki tingkat kesehatan Bank tertentu; c. tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank INDONESIA; dan d. tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda