Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter.
Koreksi Anda
