Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bank INDONESIA dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada Bank.
Koreksi Anda
