Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Bank atas ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pemeriksaan.
Koreksi Anda
