Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar dalam rupiah dihitung atas dasar rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA yang berlaku ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis poin dikalikan kewajiban setelmen dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA; dan
c. penghentian sementara untuk mengikuti Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sampai dengan akhir hari saat Bank memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda
