Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank memiliki kewajiban penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, Bank wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah Bank di Bank INDONESIA. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan pada tanggal penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda