Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan/atau Pasal 29, Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang sedang berjalan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
