Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan/atau Pasal 29, Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang sedang berjalan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda