Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA menggunakan Kontrak Lindung Nilai yang masih berlaku.
(2) Jangka waktu perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sesuai dengan sisa jangka waktu Kontrak Lindung Nilai dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Nilai nominal perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA paling banyak sebesar nilai nominal awal Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
