Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat mengajukan perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, Bank harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
