Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA berupa transaksi domestic non deliverable forward beli Bank kepada Bank INDONESIA. (2) Jangka waktu Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dapat diperpanjang. (4) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu. (5) Penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan secara netting dalam rupiah.
Koreksi Anda