Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA diselenggarakan sebagai instrumen Lindung Nilai untuk:
a. menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengelolaan risiko nilai tukar yang mendukung diversifikasi penggunaan mata uang; dan
b. mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing domestik dalam memitigasi risiko pergerakan nilai tukar rupiah termasuk mendorong penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal.
Koreksi Anda
