Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

PERBAN Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.