Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank dengan Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut PPTBU adalah pelayanan perizinan secara terintegrasi yang terkait dengan tugas atau kewenangan Bank INDONESIA di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial sehubungan dengan:
a. langkah strategis dan mendasar yang dilakukan Bank yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank INDONESIA; atau
b. pendirian Bank baru oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip pendirian Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Perizinan adalah proses pemberian keputusan atas permohonan izin, persetujuan, pendaftaran, dan/atau permohonan lain yang diajukan oleh Bank untuk melaksanakan berbagai hubungan operasional Bank dengan Bank INDONESIA di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA.
4. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.