Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

PERBAN Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.