Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
2. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk
kantor bank berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri.
3. Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor bank berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri.
4. Bilateral Currency Swap Arrangement yang selanjutnya disingkat BCSA adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas moneter negara lain dalam rangka meningkatkan transaksi perdagangan bilateral, dan/atau tujuan lain yang disepakati guna pengembangan ekonomi dua negara.
5. Transaksi adalah transaksi Bank kepada Bank INDONESIA dalam rangka BCSA.
6. Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari transaksi Bank kepada Bank INDONESIA dalam rangka BCSA.
7. Valuta Asing adalah jenis valuta yang digunakan dalam perjanjian BCSA antara Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas moneter negara lain.