Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5704) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: