Pasal 26
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib:
a. menyampaikan laporan berkala;
b. menyampaikan laporan insidental;
c. memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan terkait dengan penatausahaan DHN Penarik Cek dan/atau
Bilyet Giro Kosong;
d. memberikan akses kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, sarana fisik, dan aplikasi pendukung, yang terkait dengan penatausahaan DHN Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong; dan
e. menindaklanjuti hasil pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan kepatuhan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.