Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan mengikat publik dan/atau pihak internal Bank INDONESIA.
2. Peraturan Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat PBI adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
3. Peraturan Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat PDG adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan intern Bank INDONESIA.
4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat PADG adalah ketentuan hukum yang
ditetapkan oleh Anggota Dewan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan PBI dan mengikat setiap orang atau badan.
5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern yang selanjutnya disebut PADG Intern adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Anggota Dewan Gubernur yang memuat aturan intern Bank INDONESIA sebagai peraturan pelaksanaan PBI dan/atau PDG.
6. Satuan Kerja adalah entitas dalam organisasi Bank INDONESIA yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dalam rangka melaksanakan tugas Bank INDONESIA.
7. Satuan Kerja Pemrakarsa adalah Satuan Kerja yang karena fungsi dan tugasnya dan/atau sesuai penugasan Dewan Gubernur memprakarsai pembentukan Peraturan.