Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
PERBAN Nomor 18-33-pbi-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.