Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
PERBAN Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
PERIZINAN PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham
Pencantuman Logo, Sertifikat, dan Nama Dagang
Rekening Bank Penyelenggara KUPVA Bukan Bank
Pembukaan Kantor Cabang dan Gerai (Counter)
Pemindahan Alamat Kantor
Perubahan Nama dan Modal
Penghentian Kegiatan Usaha Kantor Pusat dan/atau Penutupan Kantor Cabang
PELAPORAN PENYELENGGARA KUPVA BUKAN BANK
PENGAWASAN PENYELENGGARA KUPVA BUKAN BANK
PERMINTAAN INFORMASI
LAYANAN JUAL BELI UKA OLEH PIHAK SELAIN PENYELENGGARA KUPVA BUKAN BANK
KETENTUAN LAIN-LAIN
SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP