Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang
mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor Bank Umum dan Bank Umum Syariah berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri.
2. Pihak Asing adalah:
a. warga negara asing;
b. badan hukum asing atau lembaga asing lainnya;
c. warga
yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di INDONESIA;
d. kantor Bank di luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di INDONESIA; atau
e. kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA.
3. Warga Negara Asing adalah orang yang memiliki kewarganegaraan selain INDONESIA, termasuk yang memiliki izin menetap atau izin tinggal di INDONESIA.
4. Badan Hukum Asing atau Lembaga Asing lainnya adalah badan hukum atau lembaga asing yang didirikan di luar negeri, namun tidak termasuk:
a. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
b. perusahaan penanaman modal asing (PMA); atau
c. badan hukum asing atau lembaga asing yang memiliki kegiatan yang bersifat nirlaba.
5. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi penjualan dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah.
6. Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah, gabungan turunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah dan suku bunga (valuta asing dan Rupiah), atau gabungan antarturunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah.
7. Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
8. Kredit atau Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga atau imbalan, termasuk:
a. cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b. pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang; atau
c. pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
9. Transfer Rupiah adalah pemindahan sejumlah dana Rupiah yang ditujukan kepada penerima dana untuk kepentingan Bank ataupun nasabah Bank, baik melalui setoran tunai maupun pemindahbukuan antarrekening pada Bank yang sama atau Bank yang berbeda, yang menyebabkan bertambahnya saldo rekening Rupiah penerima dana.
10. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang, termasuk obligasi yang diterbitkan oleh lembaga multilateral atau supranasional yang seluruh dana hasil penerbitan obligasi tersebut digunakan untuk kepentingan pembiayaan kegiatan ekonomi di INDONESIA, termasuk surat berharga yang berdasarkan prinsip syariah.
11. Transaksi Spot adalah transaksi jual atau beli antara valuta asing terhadap Rupiah dengan penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi, termasuk transaksi dengan penyerahan dana pada hari
yang sama (today) atau dengan penyerahan dana 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (tomorrow).
12. Prime Bank adalah bank yang memiliki peringkat investasi tertentu dari lembaga pemeringkat dan total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam Banker’s Almanac.
13. Call Spread Option adalah gabungan beli call option dan jual call option yang dilakukan secara simultan dalam satu kontrak transaksi dengan strike price yang berbeda dan nominal yang sama.
(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi:
a. Transaksi Spot; dan
b. Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah.
(2) Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. transaksi derivatif yang standar (plain vanilla), dalam bentuk forward, swap, option, dan cross currency swap (CCS); dan
b. transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option.
Pasal 3
(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing atas dasar suatu kontrak.
(2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib:
a. memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing;
b. menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Bank;
c. memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Pihak Asing untuk pelaksanaan kegiatan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; dan
d. memenuhi ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah.
(3) Dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing, Bank wajib menggunakan kuotasi harga (kurs) valuta asing terhadap Rupiah yang ditetapkan oleh Bank.
(4) Dalam hal Bank melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank juga wajib memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak, edukasi kepada nasabah, dan kuotasi harga (kurs) pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 4
Pasal 5
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing.
(2) Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi.
(3) Dalam hal nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dalam kelipatan USD5,000.00 (lima ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nominal Underlying Transaksi dimaksud dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD5,000.00 (lima ribu dolar Amerika Serikat).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 6
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui
transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing adalah masing-masing USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing maupun per posisi (outstanding) per Bank.
(2) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward adalah USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing.
(3) Penjualan valuta asing terhadap Rupiah dengan Transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah dengan Transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi.
(4) Dalam hal nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nominal Underlying Transaksi tersebut dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
(5) Jangka waktu pembelian dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Bank kepada Pihak Asing dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu (threshold) dan pembulatan kelipatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 7
(1) Dalam hal Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b maka Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat realisasi investasi; dan
b. nilai Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk investasi paling banyak sebesar nilai realisasi investasi yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 8
Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dapat pula dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing dalam rangka cover hedging Bank.
Pasal 9
Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal yang dilakukan melalui:
a. perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination);
atau
c. pengakhiran transaksi (unwind).
Pasal 10
(1) Bank dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Bank sebagai agen penjual (selling agent).
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option yang memenuhi persyaratan:
a. didukung oleh Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat
(4);
b. nominal transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi nominal Underlying Transaksi; dan
c. jangka waktu transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai structured product valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 11
(1) Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara dynamic hedging.
(2) Transaksi dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaku transaksi Call Spread Option tidak terekspos pada risiko nilai tukar akibat kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
(3) Transaksi dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. kisaran kurs tidak overlap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal;
b. kisaran kurs tidak memiliki gap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal;
c. menggunakan Underlying Transaksi yang sama dan belum jatuh waktu;
d. nominal tidak bersifat kumulatif;
e. jangka waktu:
1) paling sedikit 6 (enam) bulan untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih; atau 2) mengikuti sisa jatuh waktu transaksi Call Spread Option awal untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu kurang dari 6 (enam) bulan; dan
f. dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 12
(1) Transaksi Spot yang dilakukan dalam rangka transaksi Call Spread Option dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama dengan transaksi Call Spread Option awal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
BAB Kesatu
Ruang Lingkup Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi:
a. Transaksi Spot; dan
b. Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah.
(2) Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. transaksi derivatif yang standar (plain vanilla), dalam bentuk forward, swap, option, dan cross currency swap (CCS); dan
b. transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option.
(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing atas dasar suatu kontrak.
(2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib:
a. memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing;
b. menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Bank;
c. memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Pihak Asing untuk pelaksanaan kegiatan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; dan
d. memenuhi ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah.
(3) Dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing, Bank wajib menggunakan kuotasi harga (kurs) valuta asing terhadap Rupiah yang ditetapkan oleh Bank.
(4) Dalam hal Bank melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank juga wajib memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak, edukasi kepada nasabah, dan kuotasi harga (kurs) pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing.
(2) Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi.
(3) Dalam hal nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dalam kelipatan USD5,000.00 (lima ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nominal Underlying Transaksi dimaksud dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD5,000.00 (lima ribu dolar Amerika Serikat).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
BAB Keempat
Transaksi Derivatif yang Standar (Plain Vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui
transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing adalah masing-masing USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing maupun per posisi (outstanding) per Bank.
(2) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward adalah USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing.
(3) Penjualan valuta asing terhadap Rupiah dengan Transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah dengan Transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi.
(4) Dalam hal nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nominal Underlying Transaksi tersebut dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
(5) Jangka waktu pembelian dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Bank kepada Pihak Asing dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu (threshold) dan pembulatan kelipatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 7
(1) Dalam hal Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b maka Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat realisasi investasi; dan
b. nilai Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk investasi paling banyak sebesar nilai realisasi investasi yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 8
Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dapat pula dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing dalam rangka cover hedging Bank.
Pasal 9
Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal yang dilakukan melalui:
a. perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination);
atau
c. pengakhiran transaksi (unwind).
BAB Kelima
Transaksi Structured Product Valuta Asing Terhadap Rupiah Berupa Call Spread Option
(1) Bank dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Bank sebagai agen penjual (selling agent).
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option yang memenuhi persyaratan:
a. didukung oleh Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat
(4);
b. nominal transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi nominal Underlying Transaksi; dan
c. jangka waktu transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai structured product valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 11
(1) Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara dynamic hedging.
(2) Transaksi dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaku transaksi Call Spread Option tidak terekspos pada risiko nilai tukar akibat kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
(3) Transaksi dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. kisaran kurs tidak overlap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal;
b. kisaran kurs tidak memiliki gap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal;
c. menggunakan Underlying Transaksi yang sama dan belum jatuh waktu;
d. nominal tidak bersifat kumulatif;
e. jangka waktu:
1) paling sedikit 6 (enam) bulan untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih; atau 2) mengikuti sisa jatuh waktu transaksi Call Spread Option awal untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu kurang dari 6 (enam) bulan; dan
f. dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 12
(1) Transaksi Spot yang dilakukan dalam rangka transaksi Call Spread Option dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama dengan transaksi Call Spread Option awal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
(1) Penyelesaian Transaksi Spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a antara Bank dengan Pihak Asing wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
(2) Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) antara Bank dengan Pihak Asing dapat dilakukan secara netting atau dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
(3) Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing yang dapat dilakukan secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
(4) Penyelesaian penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui transaksi forward dengan nominal transaksi paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
(5) Kewajiban pemindahan dana pokok secara penuh untuk penyelesaian penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui transaksi forward dengan nominal transaksi paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sebagai berikut:
a. pemindahan dana pokok secara penuh dilakukan pada saat jatuh waktu transaksi forward jual;
b. dalam hal dilakukan perpanjangan transaksi (roll over) atau percepatan penyelesaian transaksi (early termination), penyelesaian dengan pemindahan dana pokok secara penuh dilakukan pada saat berakhirnya kontrak perpanjangan transaksi (roll over) atau percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan
c. perpanjangan transaksi (roll over) atau percepatan penyelesaian transaksi (early termination) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dilakukan sepanjang didukung oleh Underlying Transaksi dari transaksi forward jual awal.
(6) Penyelesaian penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward dengan nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan melalui pengakhiran transaksi (unwind).
(7) Penyelesaian penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui transaksi forward dengan menggunakan Underlying Transaksi berupa kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(6) wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 14
(1) Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dilakukan antara Bank dengan Pihak Asing secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dengan nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal.
(2) Dalam hal pada saat penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Asing tidak dapat menyampaikan dokumen Underlying Transaksi maka penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan Pihak Asing yang meliputi:
a. pemberian Kredit atau Pembiayaan dalam Rupiah dan/atau valuta asing;
b. penempatan dalam Rupiah;
c. pembelian Surat Berharga dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing;
d. tagihan antarkantor dalam Rupiah;
e. tagihan antarkantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit atau Pembiayaan di luar negeri; dan
f. penyertaan modal dalam Rupiah.
Pasal 16
Larangan terhadap pemberian Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a tidak berlaku terhadap:
a. Kredit atau Pembiayaan nontunai atau garansi yang terkait dengan kegiatan investasi di INDONESIA yang memenuhi persyaratan berikut:
1. memperoleh counter guaranty (kontra garansi) dari Prime Bank yang bukan merupakan:
a) kantor cabang Bank di luar negeri; dan b) kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri baik yang berada di dalam maupun di luar negeri; atau
2. adanya jaminan setoran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai garansi yang diberikan;
b. Kredit atau Pembiayaan dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan berikut:
1. mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) memiliki peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat paling kurang:
1) BBB- dari lembaga pemeringkat Standard & Poors;
2) Baa3 dari lembaga pemeringkat Moody’s;
3) BBB- dari lembaga pemeringkat Fitch;
atau 4) setara dengan angka 1), angka 2), dan/atau angka 3) berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat terkemuka lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang (long term outlook) Bank tersebut; dan b) memiliki total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam Banker’s Almanac;
2. diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah INDONESIA; dan
3. kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi Bank di dalam negeri;
c. kartu kredit;
d. Kredit atau Pembiayaan konsumsi yang digunakan di dalam negeri;
e. cerukan intrahari dalam Rupiah atau valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank INDONESIA;
f. cerukan dalam Rupiah atau valuta asing karena pembebanan biaya administrasi; dan
g. pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset Bank dalam rangka restrukturisasi perbankan INDONESIA oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank.
Pasal 17
Larangan pembelian Surat Berharga dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c tidak berlaku terhadap:
a. pembelian Surat Berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekspor barang dari INDONESIA dan impor barang ke INDONESIA serta perdagangan dalam negeri; dan
b. pembelian bank draft dalam Rupiah yang diterbitkan oleh bank di luar negeri untuk kepentingan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) yang bekerja di luar negeri dan dana Rupiah tersebut diterima di dalam negeri oleh bukan Pihak Asing.
Bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan Pihak Asing yang meliputi:
a. pemberian Kredit atau Pembiayaan dalam Rupiah dan/atau valuta asing;
b. penempatan dalam Rupiah;
c. pembelian Surat Berharga dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing;
d. tagihan antarkantor dalam Rupiah;
e. tagihan antarkantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit atau Pembiayaan di luar negeri; dan
f. penyertaan modal dalam Rupiah.
Larangan terhadap pemberian Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a tidak berlaku terhadap:
a. Kredit atau Pembiayaan nontunai atau garansi yang terkait dengan kegiatan investasi di INDONESIA yang memenuhi persyaratan berikut:
1. memperoleh counter guaranty (kontra garansi) dari Prime Bank yang bukan merupakan:
a) kantor cabang Bank di luar negeri; dan b) kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri baik yang berada di dalam maupun di luar negeri; atau
2. adanya jaminan setoran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai garansi yang diberikan;
b. Kredit atau Pembiayaan dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan berikut:
1. mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) memiliki peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat paling kurang:
1) BBB- dari lembaga pemeringkat Standard & Poors;
2) Baa3 dari lembaga pemeringkat Moody’s;
3) BBB- dari lembaga pemeringkat Fitch;
atau 4) setara dengan angka 1), angka 2), dan/atau angka 3) berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat terkemuka lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang (long term outlook) Bank tersebut; dan b) memiliki total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam Banker’s Almanac;
2. diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah INDONESIA; dan
3. kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi Bank di dalam negeri;
c. kartu kredit;
d. Kredit atau Pembiayaan konsumsi yang digunakan di dalam negeri;
e. cerukan intrahari dalam Rupiah atau valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank INDONESIA;
f. cerukan dalam Rupiah atau valuta asing karena pembebanan biaya administrasi; dan
g. pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset Bank dalam rangka restrukturisasi perbankan INDONESIA oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank.
Pasal 17
Larangan pembelian Surat Berharga dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c tidak berlaku terhadap:
a. pembelian Surat Berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekspor barang dari INDONESIA dan impor barang ke INDONESIA serta perdagangan dalam negeri; dan
b. pembelian bank draft dalam Rupiah yang diterbitkan oleh bank di luar negeri untuk kepentingan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) yang bekerja di luar negeri dan dana Rupiah tersebut diterima di dalam negeri oleh bukan Pihak Asing.
(1) Bank dapat melakukan Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan/atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di dalam negeri apabila:
a. nilai nominal Transfer Rupiah sampai dengan ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per hari per Pihak Asing; atau
b. dilakukan antarrekening Rupiah yang dimiliki oleh Pihak Asing yang sama.
(2) Dalam hal Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing yang berasal dari selain Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan nilai nominal di atas ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per hari per Pihak Asing, Bank penerima Transfer Rupiah wajib memastikan bahwa Pihak Asing memiliki Underlying Transaksi.
(3) Dalam hal Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dalam rangka penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal melalui:
a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau
c. pengakhiran transaksi (unwind), Bank tidak wajib meminta Underlying Transaksi kepada Pihak Asing.
(4) Bank penerima dari suatu Transfer Rupiah yang ditujukan kepada Pihak Asing wajib melakukan verifikasi terhadap status pihak penerima dana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Transfer Rupiah kepada Pihak Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
(1) Jenis dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan Rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis dokumen Underlying Transaksi dan dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 21
(1) Dalam hal Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank melalui Transaksi Spot dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang berupa perkiraan; dan
b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated dari Pihak Asing yang berisi informasi mengenai:
1. keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2. penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA; dan
3. jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa perkiraan.
(2) Dalam hal Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank melalui Transaksi Spot paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated yang menyatakan bahwa pembelian valuta asing terhadap Rupiah tidak lebih dari USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing dalam sistem perbankan di INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi, dokumen pendukung, dan penetapan jenis dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 22
(1) Dalam hal Bank melakukan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan Pihak Asing, Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang berupa perkiraan; dan
b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated dari Pihak Asing yang berisi informasi mengenai:
1) keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2) penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA;
3) jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa perkiraan pembelian valuta asing terhadap Rupiah; dan 4) sumber dana, jumlah penjualan, dan tanggal tersedianya valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa perkiraan penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
(2) Dalam hal Pihak Asing melakukan penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan nilai nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) maka Pihak Asing wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 23
Dalam hal terdapat Transfer Rupiah kepada Pihak Asing yang berasal dari selain Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah di atas ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per hari per Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Bank penerima Transfer Rupiah dimaksud wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang disampaikan oleh Pihak Asing secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi bersifat final; dan
b. Bank telah mengetahui track record Pihak Asing dengan baik.
(2) Dalam hal Bank melakukan fungsi kustodian dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dokumen pendukung dapat diterima dari Pihak Asing paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender.
(3) Dalam hal Bank tidak melakukan fungsi kustodian dan Pihak Asing memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen pendukung dapat diterima paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan kalender.
(4) Bank dapat menerima dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pihak Asing atas pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot paling banyak sebesar USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran
Bank INDONESIA.
Pasal 26
Bank wajib menatausahakan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23.
BAB Kesatu
Jenis Dokumen Underlying Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
(1) Jenis dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan Rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis dokumen Underlying Transaksi dan dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
BAB Kedua
Dokumen Transaksi Spot antara Bank dengan Pihak Asing
(1) Dalam hal Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank melalui Transaksi Spot dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang berupa perkiraan; dan
b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated dari Pihak Asing yang berisi informasi mengenai:
1. keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2. penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA; dan
3. jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa perkiraan.
(2) Dalam hal Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank melalui Transaksi Spot paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated yang menyatakan bahwa pembelian valuta asing terhadap Rupiah tidak lebih dari USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing dalam sistem perbankan di INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi, dokumen pendukung, dan penetapan jenis dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
BAB Ketiga
Dokumen Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
(1) Dalam hal Bank melakukan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan Pihak Asing, Bank wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun yang berupa perkiraan; dan
b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated dari Pihak Asing yang berisi informasi mengenai:
1) keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2) penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA;
3) jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa perkiraan pembelian valuta asing terhadap Rupiah; dan 4) sumber dana, jumlah penjualan, dan tanggal tersedianya valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa perkiraan penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
(2) Dalam hal Pihak Asing melakukan penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan nilai nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) maka Pihak Asing wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Dalam hal terdapat Transfer Rupiah kepada Pihak Asing yang berasal dari selain Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah di atas ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per hari per Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Bank penerima Transfer Rupiah dimaksud wajib memastikan Pihak Asing untuk menyampaikan dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Bank harus memastikan Pihak Asing menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada tanggal transaksi untuk setiap transaksi.
(2) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Spot wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal valuta.
(3) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib diterima oleh Bank paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi.
(4) Dalam hal Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tanggal jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi, dokumen Underlying Transaksi, dan/atau dokumen pendukung Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dimaksud wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh waktu.
(5) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sampai dengan jumlah tertentu (threshold) yang penyelesaiannya akan dilakukan secara netting wajib diterima oleh Bank paling lambat:
a. pada tanggal valuta dalam hal pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Spot;
b. 5 (lima) hari kerja sejak tanggal transaksi dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah;
atau
c. pada tanggal jatuh waktu dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah yang memiliki tanggal jatuh waktu kurang dari 5 (lima)
hari kerja.
(6) Dokumen Underlying Transaksi dalam rangka Transfer Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib diterima oleh Bank paling lambat pada saat terjadinya penambahan dana Rupiah Pihak Asing.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 25
(1) Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang disampaikan oleh Pihak Asing secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi bersifat final; dan
b. Bank telah mengetahui track record Pihak Asing dengan baik.
(2) Dalam hal Bank melakukan fungsi kustodian dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dokumen pendukung dapat diterima dari Pihak Asing paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender.
(3) Dalam hal Bank tidak melakukan fungsi kustodian dan Pihak Asing memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen pendukung dapat diterima paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan kalender.
(4) Bank dapat menerima dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pihak Asing atas pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot paling banyak sebesar USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran
Bank INDONESIA.
Pasal 26
Bank wajib menatausahakan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pasal 3 ayat (3), dan/atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Bank.
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product valuta asing terhadap Rupiah bagi bank umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 29
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 13 ayat (7), Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat
(2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 24 ayat (5), dan/atau Pasal 24 ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Perhitungan nominal transaksi yang dilanggar untuk Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (1), Pasal 19 ayat
(2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (6) diatur sebagai berikut:
a. selisih antara total nominal transaksi valuta asing terhadap Rupiah dengan jumlah tertentu (threshold) kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi; atau
b. total nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang tidak didukung dengan Underlying Transaksi dalam hal nominal transaksi di bawah jumlah tertentu (threshold) tetapi dilakukan netting.
(3) Penghitungan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dengan Pihak Asing sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu transaksi.
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 213 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5582);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/7/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
INDONESIA Nomor 5702);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/14/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 202 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5737);
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/16/PBI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 224 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa Transaksi Spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a, yang dilakukan Bank dengan Pihak Asing di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi.
(2) Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi.
(3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) meliputi seluruh kegiatan:
a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau
b. investasi berupa foreign direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
(4) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan expense estimation).
(5) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak termasuk:
a. penggunaan Sertifikat Bank INDONESIA, untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah;
b. penempatan dana pada Bank (vostro) antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit);
c. fasilitas pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby loan dan undisbursed loan; dan
d. penggunaan Surat Berharga Bank INDONESIA dalam valuta asing.
(6) Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward oleh Pihak Asing kepada Bank dan untuk transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing, Underlying Transaksi juga meliputi kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa Transaksi Spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a, yang dilakukan Bank dengan Pihak Asing di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi.
(2) Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi.
(3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) meliputi seluruh kegiatan:
a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau
b. investasi berupa foreign direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
(4) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan expense estimation).
(5) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak termasuk:
a. penggunaan Sertifikat Bank INDONESIA, untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah;
b. penempatan dana pada Bank (vostro) antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit);
c. fasilitas pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby loan dan undisbursed loan; dan
d. penggunaan Surat Berharga Bank INDONESIA dalam valuta asing.
(6) Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward oleh Pihak Asing kepada Bank dan untuk transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing, Underlying Transaksi juga meliputi kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
(1) Bank harus memastikan Pihak Asing menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada tanggal transaksi untuk setiap transaksi.
(2) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Spot wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal valuta.
(3) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib diterima oleh Bank paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi.
(4) Dalam hal Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tanggal jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi, dokumen Underlying Transaksi, dan/atau dokumen pendukung Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dimaksud wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh waktu.
(5) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sampai dengan jumlah tertentu (threshold) yang penyelesaiannya akan dilakukan secara netting wajib diterima oleh Bank paling lambat:
a. pada tanggal valuta dalam hal pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Spot;
b. 5 (lima) hari kerja sejak tanggal transaksi dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah;
atau
c. pada tanggal jatuh waktu dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah yang memiliki tanggal jatuh waktu kurang dari 5 (lima)
hari kerja.
(6) Dokumen Underlying Transaksi dalam rangka Transfer Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib diterima oleh Bank paling lambat pada saat terjadinya penambahan dana Rupiah Pihak Asing.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.