Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 235, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5478) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
a. Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5712);
b. Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5769);
c. Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5856), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: