Pasal 2
(1) Setiappihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksiyang dilakukandi Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya.