Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5534) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: