Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 235, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5478) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5712), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: