Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Suku Bunga Penawaran Antarbank adalah Jakarta Interbank Offered Rate dan Jakarta Interbank Bid Rate.
2. Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh Bank Kontributor kepada Bank Kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di INDONESIA.
3. Jakarta Interbank Bid Rate yang selanjutnya disebut JIBID adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang diminta dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh Bank Kontributor kepada Bank Kontributor lain untuk meminjam rupiah untuk tenor tertentu di INDONESIA.
4. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
5. Bank Kontributor adalah Bank yang menyampaikan suku bunga indikasi kepada Bank INDONESIA untuk digunakan dalam penetapan Suku Bunga Penawaran Antarbank.
6. Asking Bank adalah Bank Kontributor yang meminta Quoting Bank untuk melakukan transaksi dengan Asking Bank.
7. Quoting Bank adalah Bank Kontributor yang menerima permintaan Asking Bank untuk melakukan transaksi dengan Asking Bank.