Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/9/PBI/2013 (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5457), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 10, dan angka 11 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: