Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara adalah Bank INDONESIA yang menyelenggarakan sistem dalam kegiatan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen dana seketika.
2. Transaksi adalah Transaksi Dengan Bank INDONESIA dan Transaksi Pasar Keuangan.
3. Transaksi Dengan Bank INDONESIA adalah transaksi yang dilakukan olehBank INDONESIA dalam rangka kegiatan operasi moneter, operasi moneter syariah, dan/atau transaksi Surat Berharga Negara untuk dan atas nama Pemerintah, serta transaksi lainnya yang dilakukan dengan Bank INDONESIA.
4. Transaksi Pasar Keuangan adalah transaksi Surat Berharga dan transaksi pinjam meminjam secara konvensional, atau yang dipersamakan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka transaksi pasar uangdan/atau transaksi Surat Berharga di pasar sekunder.
5. Penatausahaan adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal atas hasil transaksi Surat Berharga danhasil transaksitanpa Surat Berharga.
6. Setelmen adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan Rekening Setelmen Dana, Rekening Surat Berharga,dan/atau rekening lainnya di Bank INDONESIA.
7. Sistem Bank INDONESIA-Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakansebagai sarana Transaksi yang dilakukan secara elektronik.
8. Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement Systemyang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Penatausahaan Transaksi dan Penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan secara elektronik.
9. Sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
10. Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara sebagai peserta dalam penyelenggaraanSistem BI-ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS.
11. Central Registry adalah Bank INDONESIA yang melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan PesertaBI-SSSS.
12. Sub-Registry adalah Bank INDONESIA dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Penyelenggara sebagai Peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah.
13. Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disingkat FLI adalah fasilitas pendanaan yang diberikan oleh Bank INDONESIA kepada BankPeserta Sistem BI-RTGS baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mengatasi kesulitan pendanaan yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS dan/atau pada saat Setelmen dana atas hasil perhitungan dalam penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA.
14. Rekening Setelmen Dana adalah rekening PesertaSistem BI-RTGS dalam mata uang Rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank INDONESIA untuk pelaksanaan Setelmen dana.
15. Rekening Surat Berharga adalah rekening Peserta BI- SSSS dalam mata uang Rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank INDONESIA dalam rangka pencatatan kepemilikan dan Setelmen transaksi Surat
Berharga,Transaksi Dengan Bank INDONESIA, dan/atau Transaksi Pasar Keuangan.
16. Surat Berharga adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, dan/atau lembaga lain yang ditatausahakan pada BI-SSSS.
17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
18. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah Surat Berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
19. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
20. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Umum Syariah termasuk Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
21. Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung yang mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan Sistem BI- ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS.
22. Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara dan/atau Peserta yang menyebabkan kegiatan operasional Sistem BI-ETP, BI- SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGStidak dapat diselenggarakan yang diakibatkan oleh, tetapi tidak
terbatas pada kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank INDONESIA.